PENTING !

Harry Benjamin's Syndrome sesuai dengan peraturan standar internasional, harus dinyatakan oleh 2 orang psikiater atau 1 orang psikiater dengan 1 orang dokter. Tidak ada Jalan Pintas dalam berjalan dengan Harry Benjamin's Syndrome. Untuk bergabung dengan Support Grup dan mengetahui para ahli-ahli medis yang kami rekomendasikan, anda dapat menghubungi kami lewat Email : HBS.Indonesia@gmail.com.

Rabu, 04 Januari 2012

Transseksual di Tengah Masyarakat: Potret Ketidak-adilan Gender

The picture of me, the me that is seen is me.
If I could not be, I would not be.
                                                 - D.H. Lawrence

PENDAHULUAN


Menonton Boys don’t Cry (yang ramai dibicarakan orang lewat ulasan-ulasan media cetak pada masanya) membuat saya tercenung dan langsung teringat peristiwa tragis yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah sekitar tiga bulan sebelum film tersebut diputar: Seorang “banci perempuan” (Female-to-Male Transsexual, sering disebut juga FtM) tewas akibat dikeroyok dan digebuki massa gara-gara menikahi seorang perempuan tulen (baca: heteroseksual, bukan lesbian). Beberapa koran daerah gencar memberitakan kejadian tersebut sampai berhari-hari. Bahkan, terkesan hal memilukan itu justru
dijadikan komoditas murahan yang sensasional untuk mengkili-kili rasa penasaran pembaca, tanpa memperhatikan dampak psikologis yang akan ditanggung oleh keluarga korban.


Kedua hal di atas –film Boys don’t Cry dan tewasnya seorang FtM akibat pelampiasan kebencian berdalih “kenormalan”- memang sengaja saya angkat sebagai contoh konkrit untuk lebih membuka mata-hati kita terhadap masalah-masalah sosial laten yang sesungguhnya ada di sekitar kita. Di tengah maraknya diskusi-diskusi tentang perspektif gender dan tindakan pemberdayaan perempuan, yang notabene demi kesetaraan hak lelaki dan perempuan, sebetulnya sedang dan selalu terjadi bentuk penindasan lain yang tidak kalah dahsyatnya terhadap kaum “sexually marginalized.” Sadar atau tidak, masyarakat sering secara arogan menghakimi kelompok transseksual ini dengan tindakan-tindakan tidak manusiawi dan “menajiskan” mereka karena dianggap sampah atau “abnormal.” Mereka tersisih dan/atau sengaja dipinggirkan.




Dalam hiruk-pikuk wacana demokratisasi, pembelaan HAM, reformasi dan serangkaian “tujuan mulia” lainnya, kelompok ini luput –atau memang sengaja diluputkan- dari perhatian kita. Mereka tidak berani mengaktualisasikan diri dan pasrah terhadap nasib tanpa ada LSM yang secara khusus, ilmiah dan sistematis dalam pengorganisasian bersedia bersinergi dengan para profesional medik/ klinik/ psikiatrik/ psikologik mendampingi ataupun memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini jelas menunjukkan ironisme besar dalam tatanan sosial kita sebagai masyarakat manusia. Sesumbar yang diteriakkan oleh sebagian pejuang HAM dan aktivis kesetaraan gender jadi melempem dan memble sama sekali tak terdengar gaungnya menyangkut eksistensi kelompok transseksual yang lebih sering dilecehkan (dan kemudian juga terprovokasi untuk melecehkan diri-sendiri) dengan sebutan bencong atau waria ini.




KONSEP GENDER DAN KESALAH-KAPRAHAN PENGERTIAN

Sebagaimana banyak dijelaskan oleh para pakar dalam bidang-bidang psikiatri, psikologi, kedokteran, sosiologi ataupun ilmu-ilmu lain; pengertian gender selalu mengacu pada dikotomi antara perempuan dan lelaki, ke-feminin-an serta ke-maskulinan. Seseorang yang secara genetik-biologik (berkelamin) lelaki selalu diharapkan memiliki sifat-sifat maskulin serta melakukan peran gendernya sebagai lelaki, begitu pun sebaliknya dengan perempuan. Di sini terlihat bahwa gender adalah sebuah konsep kompleks yang tidak hanya berkenaan dengan perkelaminan saja, akan tetapi juga menyangkut peran sosial seorang individu seperti yang dikemukakan Bernice L. Hausman (1995).


Meski pada awalnya istilah ini dimaksudkan para ilmuwan untuk mengacu pada atribut sosial identitas jenis kelamin, kemudian ada kecenderungan kata “gender” dipakai untuk menggantikan kata “sex” atau jenis kelamin. Dan wacana gender yang memang menjadi agenda utama kaum feminis untuk memperjuangkan kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan, secara salah kaprah (terutama di Indonesia) kemudian diidentikkan dengan segala upaya untuk membebaskan perempuan dari penindasan laki-laki.

KETIDAK-ADILAN YANG DITANGGUNG KELOMPOK TRANSSEKSUAL


Penggunaan diskursus gender yang semata-mata mengacu pada masalah-masalah yang dihadapi perempuan jelas merupakan kesalah-kaprahan karena hanya berkutat pada salah satu bagian kecil dari wacana gender itu sendiri. “Peperangan” yang kian meruncing antara para feminis dan penganut setia nilai-nilai patriarkhi dapat dilihat dengan nyata melalui program-program LSM perempuan maupun lontaran kritik pedas kaum “patriarkhis” sebagai serangan balik. Alih-alih memperjuangkan, para aktivis perempuan (dan saat ini juga para aktivis “LGBT”) sama sekali tidak pernah menyentuh permasalahan pelik yang membelit kelompok transseksual karena terlalu sibuk dengan agenda politik mereka. Sebaliknya, para “patriarkhis” yang terdiri dari kebanyakan lelaki (tidak semua!) selalu menuding, melecehkan dan menghukum komunitas ini dengan cap “sampah yang harus disingkirkan.”





Film Boys don’t Cry sebagai jabaran kisah nyata Brandon Teena yang diperkosa kemudian dibunuh oleh sahabat-sahabatnya sendiri setelah ketahuan berkelamin perempuan adalah gambaran konkrit “terengah-engah”nya sistem hukum dan keadilan manusia. Peristiwa pengeroyokan massal terhadap Rusmadi hingga tewas di desa Bandongan, Magelang, makin mengukuhkan kasus-kasus ketidak-adilan gender yang dialami kelompok transseksual. Deretan kasus ini kian panjang jika kita menengok kembali berita-berita tentang bagaimana seorang waria terpaksa menceburkan diri ke sungai dan akhirnya mati tenggelam karena tidak bisa berenang hanya untuk menghindari “garukan tibum,” waria yang menjadi pekerja seks untuk memenuhi kebutuhan mentalpsikologisnya beraktualisasi sebagai perempuan atau para pengamen waria yang berkeliaran di jalanan; termasuk kasus-kasus penggunaan silikon bekas dan praktikpraktik operasi ilegal yang dilakukan baik oleh oknum-oknum waria maupun dokter dokter yang tidak bertanggung-jawab terhadap korban tanpa mengikuti prosedur kesehatan yang benar serta keamanan bagi nyawa yang menjalaninya. Bukan hanya sekedar masalah ketidak-adilan gender, hal ini telah pula menjadi masalah sosial menahun yang harus dicarikan jalan keluar. Ironisnya; sebagian dokter, ahli kejiwaan maupun mereka yang berwenang (di Indonesia) juga berpandangan secara keliru dan tidak bijaksana. Banyak di antara mereka yang tidak memahami transseksual secara benar. Padahal, yang paling dibutuhkan kelompok transseksual adalah penerimaan masyarakat, pendampingan dan perlindungan hukum agar mereka dapat hidup normal serta berkarya di tengah-tengah masyarakat tanpa harus menjadi beban atau malah merugikan. Kelompok transseksual –sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan- juga mempunyai hak hidup dengan tenang dalam masyarakat: di dalam keluarga, di bidang pendidikan, di tempat kerja, di ruang publik ataupun di mata hukum.


KESIMPULAN

Kiranya, sangat tepat ungkapan D.H. Lawrence di awal tulisan ini yang menunjukkan bahwa setiap individu memiliki keunikan sendiri-sendiri yang mewujud dalam eksistensi pribadinya, tidak peduli apakah ia seorang heteroseksual, transseksual atau homoseksual. Yang dapat kita lakukan untuk lebih memperbaiki kehidupan bersosial kita adalah memberdayakan kaum tersisih dan tertindas ini agar mereka dapat ikut berkiprah menyumbangkan dharma-bakti kepada masyarakat di mana mereka hidup tanpa membuat mereka diliputi ketakutan akan disingkirkan. Sudah saatnyalah kelompok transseksual diberi ruang untuk mengaktualisasikan diri sehingga mereka dapat menggali potensi yang mungkin selama ini tersembunyi.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Hausman, Bernice L. Changing Sex: Transsexualism, Technology and the Idea of Gender. Duke University Press. Durham and London. 1995
  2. Herdt, Gilbert (ed.). Third Sex, Third Gender: beyond Sexual Dimorphism in Culture and History. Zone Book. Cambridge, Massachusetts, and London. 1993
  3. Rees, Mark. Dear Sir or Madam: the Autobiography of a Female-to-Male Transsexual. Cassell. London. 1996
  4. Rothblatt, J.D., Martina A. and Sheila Kirk, M.D. Medical, Legal and Workplace Issues for the Transsexual. Together Lifeworks. Massachusetts. 1995



SUMBER LAIN

  1. Harian Bernas 24 – 26 Januari 2000
  2. Harian Jateng Pos 20 – 22 Januari 2000
  3. Harian Kedaulatan Rakyat 20 – 21 Januari 2000
  4. Jurnal Dwi-bulanan Polare terbitan The Gender Centre Inc., Petersham, New South Wales, Australia
  5. Film Boys don’t Cry
  6. Karya-karya D.H. Lawrence: The Rainbow, Lady Chatterley’s Lover, Sons and Lovers serta beberapa novel lain, otobiografi, kumpulan cerpen dan catatan perjalanannya.

Oleh: Praha Mahojiwala prabha.mahojjwala@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar