PENTING !

Harry Benjamin's Syndrome sesuai dengan peraturan standar internasional, harus dinyatakan oleh 2 orang psikiater atau 1 orang psikiater dengan 1 orang dokter. Tidak ada Jalan Pintas dalam berjalan dengan Harry Benjamin's Syndrome. Untuk bergabung dengan Support Grup dan mengetahui para ahli-ahli medis yang kami rekomendasikan, anda dapat menghubungi kami lewat Email : HBS.Indonesia@gmail.com.

Minggu, 22 April 2012

Surat Keberatan atas Istilah “Priawan”


Jakarta, 8 April 2012

Perihal: Surat Keberatan atas Istilah “Priawan”       

Kepada yang Terhormat:
Semua pihak yang terkait.


Salam untuk Anda sebelumnya. Kami melayangkan surat ini kepada Anda karena urgensi yang ada dan kepentingan kami yang sudah dilanggar secara sangat tidak manusiawi dan sepihak.

Setelah mengadakan perundingan dan konsolidasi dengan kawan-kawan saya di dalam komunitas kami yaitu komunitas laki-laki non-genetik, komunitas muda yang membentuk support group FTM-Indonesia dan sebagian perempuan non-genetik, HBS-Indonesia diminta untuk menyuarakan dan mewakili mereka sebagai kelompok yang selama ini mungkin Anda anggap tidak tampak di dalam masyarakat, dan oleh karenanya lalu eksistensi kami Anda anggap tidak ada dan/atau coba Anda acak-acak & tiadakan  secara tidak bertanggung-jawab dengan mengatas-namakan kami –yang otomatis secara sewenang-wenang Anda telah melanggar hak azasi kami sebagai manusia merdeka untuk mengidentifikasi diri/menentukan identitas kami sendiri sesuai dengan kondisi yang kami alami dan yang menurut kami merupakan istilah yang paling tepat memotret diri kami.

Surat ini kami buat dengan menimbang beberapa fakta lapangan yang belakangan ini merebak di kalangan SOCIAL MEDIA seperti Facebook dan sepertinya sengaja Anda ciptakan, juga termasuk fakta tambahan tentang penelitian terhadap “kelompok FTM”. Fakta-fakta lapangan yang menjadi acuan kami tersebut adalah:
  1. Hasil penelitian Anda di mana ada teman-teman FtM yang merupakan nara-sumber yang Anda minta untuk bicara tetapi sama sekali tidak pernah Anda beritahu kelanjutan dan/atau hasil dari penelitian tersebut; sehingga, kami tidak pernah tahu validitas hasilnya seperti apa dan apakah hasil penelitian tersebut sudah sesuai dengan judul/topik yang Anda angkat tentang transseksual FTM terkait motivasi dasar yang Anda sampaikan di awal wawancara dengan mereka.
  2. Track records hasil diskusi Anda di Facebook dan perdebatan sengit Anda terkait pilihan peristilahan yang Anda paksakan kepada khalayak untuk menyebut transseksual FTM dengan kata “priawan” –di mana di dalam diskusi dan perdebatan tersebut tampak jelas bahwa Anda beserta kawan-kawan Anda dan para aktivis lesbian radikal-fundamentalis memaksakan kehendak untuk menggunakan istilah tersebut tanpa pernah sedikit pun menghubungi untuk melakukan diskusi dengan kami.

Melalui surat resmi ini, kami semua (dengan HBS-Indonesia sebagai wakil mereka) dari komunitas laki-laki non-genetik dan FTM-Indonesia serta sebagian kawan perempuan non-genetik menyatakan SANGAT KEBERATAN, TIDAK SETUJU dan MENOLAK istilah “priawan” yang Anda ciptakan untuk menyebut transseksual FTM.


Alasan-alasan KEBERATAN, KETIDAK-SETUJUAN dan PENOLAKAN kami sudah jelas:
  1. Anda telah melanggar Hak Asasi kami dengan memberikan label kepada kami. Hai ini berarti meniadakan/menegasikan eksistensi kami sebagai manusia merdeka yang punya hak dasar dan kebebasan azasi untuk memilih, menentukan serta mengidentifikasi diri sesuai dengan sebutan yang paling tepat bagi kondisi kami.
  2. Berdasarkan The Yogyakarta Principles yang dijadikan dasar hukum perjuangan gerakan LGBTIQ, yaitu: “…  Semua manusia terlahir merdeka dan sejajar dalam martabat dan hak-haknya. Semua manusia memiliki sifat universal, saling bergantung, tak dapat dibagi dan saling berhubungan. Orientasi seksual1 dan identitas gender2 bersifat menyatu dengan martabat dan kemanusiaan setiap orang serta tak boleh menjadi dasar bagi adanya diskriminasi ataupun kekerasan. …”  
Dalam catatan kakinya juga telah dipaparkan dengan sangat jelas tentang SOGI (Orientasi Seksual dan Identitas Gender) bahwa: “…1) Orientasi seksual dipahami sebagai sesuatu yang mengarah kepada kapasitas setiap orang akan ketertarikan emosi, rasa sayang dan seksual (dan hubungan intim serta hubungan seks) terhadap individu yang berbeda gender atau sejenis atau lebih dari satu gender. 2) Identitas gender dipahami sebagai sesuatu yang mengarah kepada pengalaman pribadi dan internal yang sangat mendalam dirasakan oleh setiap orang tentang gendernya –yang dapat saja atau tidak berhubungan dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat kelahiran, termasuk perasaan pribadi terhadap tubuh (yang mungkin melibatkan –jika dipilih dengan bebas- perubahan penampakan fisik atau fungsi secara medis atau cara lain), serta ekspresi lain gender termasuk cara berpakaian, cara bertutur-kata dan lagak-lagu. …”

Dengan ini kami adalah manusia merdeka yang berhak menjalani kehidupan kami sesuai dengan identitas gender kami yang laki-laki.

Istilah “priawan” yang anda ciptakan berdasarkan dari “waria” (Wanita Pria) dimana adalah mereka yang disebut GIDNOS oleh WPATH (the World’s Psychiatric Association for Transpeople’s Health) berdasarkan acuan DSM-IV-TR/ICD-10, yaitu orang-orang yang identitas gendernya tidak (mau) teridentifikasi dalam spektrum ekstrem laki-laki atau perempuan karena mereka berada di tengah-tengah spektrum, lebih suka menggunakan identitas lain di luar laki-laki atau perempuan serta memiliki kebutuhan sangat berbeda dengan “transseksual murni”/pure transsexual (baik FTM maupun MTF) yang disebut secara klinis sebagai GID.

  1. Acuan-acuan yang anda sampaikan di Facebook adalah berdasarkan dari hasil penelitian yang mengatakan bahwa “… hanya 2 dari 28 nara-sumber yang yakin bahwa dirinya adalah laki-laki sementara 26 lainnya tidak …” Kami pertanyakan metode dan sistem penelitian anda, karena:
a.  Jumlah sample/nara-sumber yang HANYA 28 TIDAK BISA MEWAKILI populasi transseksual FTM yang ada di dunia (setidaknya di Indonesia atau –lebih sempit lagi- di wilayah Jakarta).
b.  Jika topik/fokus “penelitian” Anda adalah tentang transseksual FTM, tentunya sebelum penelitian dilakukan, Anda seharusnya mencari para nara-sumber yang memenuhi kriteria berstandard internasional yang dikeluarkan oleh lembaga internasional yang berwenang (yaitu APA ataupun WPATH) tentang apa/siapakah transseksual FTM itu supaya hasilnya valid sebagai sebuah penelitian ilmiah.
Penentuan terpenuhinya kriteria nara-sumber dengan topik penelitian harusnya dilakukan dalam kerangka waktu pra-penelitian (pre-research) untuk menghindari kekeliruan/kesalahan dalam memilih nara-sumber yang tepat karena ini juga akan berhubungan dengan kelompok kontrolnya.
c. Sehubungan dengan item 3 b), Anda TIDAK MENGGUNAKAN KELOMPOK KONTROL, yaitu nara-sumber non-transseksual FTM yang digunakan sebagai pembanding –di mana mereka juga diteliti dengan menggunakan perangkat & metode yang sama dan telah ditetapkan sebagai acuan yang pada akhirnya akan digunakan untuk membuat kesimpulan (dari sini akan terlihat valid/tidaknya kesimpulan yang dibuat).
d.     Karena Anda melakukan “penelitian” kuantitatif, seharusnya Anda menggunakan perangkat dan metode penelitian yang tepat untuk penelitian kuantitatif dan tidak mencampur-adukkannya dengan perangkat dan metode untuk penelitian kualitatif. Penggunaan 1 set pertanyaan yang Anda berikan kepada teman FtM waktu itu dan hanya terdiri dari beberapa nomor saja tidaklah cukup. Harusnya Anda menggunakan beberapa set pertanyaan untuk menggali informasi lebih dalam sesuai dengan variabel-variabel yang telah ditentukan dalam “penelitian” itu.

Mengacu pada penjelasan dalam item 3 a), b), c) dan d); maka dapat disimpulkan bahwa hanya ada 2 nara-sumber yang sesuai dengan topik Anda serta memenuhi kriteria topik transseksual FTM, akan tetapi sisanya yang 26 sebenarnya adalah kelompok kontrol.

Dengan ini kami menegaskan bahwa FtM Indonesia sudah memilih sebutan dan istilah yang paling tepat untuk mengidentifikasi diri kami, yaitu: LAKI-LAKI. Sebutan lain yang masih dapat digunakan untuk menggambarkan kami adalah laki-laki non-genetik, laki-laki yang terlahir dengan Harry Benjamin’s Syndrome (HBS), atau laki-laki dengan sejarah GID (mengacu pada DSM-IV-TR/ICD-10). Sebutan untuk MtF, yaitu PEREMPUAN.


Prabha Mahojjwala dan Viena Tanjung
Founder of Harry Benjamin’s Syndrome Indonesia

Tembusan:  Semua pihak terkait


Catatan: Sebutan transseksual tidak digunakan lagi karena sebutan itu sesungguhnya sudah tidak tepat sebab mengandung stigma yang tidak berkesudahan serta rawan dipakai dengan sengaja oleh orang-orang tak bertanggung-jawab sebagai cara untuk memberi stigma dan menindas kelompok ini. Sebutan transseksual dalam lingkup terbatas masih bisa digunakan JIKA DAN HANYA JIKA yang bersangkutan belum memulai masa transisi dan sebutan ini HANYA mengacu pada penggunaan di dalam riset-riset ilmiah untuk membedakannya dengan transgender (GIDNOS) yang biasanya tidak memiliki kebutuhan khusus untuk menjalani Terapi Sulih Hormon dan/atau Operasi Penegasan Kelamin. 

1 komentar:

  1. dok .. saya mau bertanya.. apa boleh seorg wanita yg belom di operasi, dia melakukan suntik testerone sustanon ? apa ada perkembangannya dan effek samping yg membahayakan

    BalasHapus